Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-07-2009
  • 438 Kali

Pemkab Sumenep Sosialisasikan Program Konversi Mitan Ke Elpiji

News Room, Kamis ( 23/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar sosialisiasi Program Konversi Minyak Tanah ke Elpiji di Kabupaten Sumenep. Kegiatan itu melibatkan Camat, Rekanan PT. Pertamina, dan Perwakilan Pertamina Hisuana Migas. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Djasmo, M.Si saat membuka sosialisasi di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (23/07) mengatakan, program konversi pada masyarakat baru memasuki tahap sosialisasi dan pendataan calon penerima, dan pelaksanaan konversi di Madura termasuk Kabupaten Sumenep dilaksanakan pada tahun 2009 hingga 2010. Pihaknya meminta bantuan Camat dan aparatur pemerintah Desa, untuk mendukung suskesnya program itu, sebab konversi minyak tanah ke elpiji sebagai upaya mengurangi subsidi minyak tanah yang kebutuhannya semakin tinggi. ”Ini terkait upaya pemerintah yang harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk subsisdi minyak tanah. Apalagi saat ini kebutuhan minyak tanah tidak hanya untuk keperluan rumah tangga saja, namun saat ini juga sebagai bahan bakar campuran solar,”tegasnya. H. Djasmo menyatakan, untuk pendataan rumah tangga untuk memperoleh bantuan peralatan elpiji, dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk Pertamina. Ditempat yang sama, Tim Pendata dari konsultan Dirjen Migas ESDM PT. Laras Respati Utama, Dan Ramadhan mengungkapan, untuk konversi minyak tanah ke elpiji, masyarakat menerima berupa tabung, isi gas perdana, kompor, regulatror dan selang. Bantuan peralatan elpiji itu diberikan secara cuma-cuma pada masyarakat, dengan cacatan masyarakat yang menerima bantuan harus memenuhi. ’’Kreterianya, meraka penduduk legal yang memiliki KTP dan KK, pengguna minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas. Tapi, jika masyarakat tidak memiliki KTP dan KK, harus diganti dengan surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan,”tuturnya. Dan Ramadhan menambahkan, pendataan konversi itu dilakukan mulai akhir Juli dan awal Agustus 2009. Namun yang jelas, pelaksanaan realisasi dan penditribusian bantuan peralatan harus tahun ini dengan jadwal paling lambat akhir Desember 2009. ( Yasik, Esha )