News Room, Rabu ( 25/11 ) Penjabat (Pj) Bupati Sumenep, Drs. Ec. Sudharmawan, MM pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) di Hotel C1 Sumenep, Rabu (25/11), mengungkapkan, memang patut di syukuri bahwa eksistensi Desa mendapatkan pengakuan yang begitu besar dari negara, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014 lalu.
“Sebab, keberadaan Desa belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang, dan hanya numpang tempat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkapnya.
Dijelaskan, beberapa keistimewaan Undang-Undang Desa tersebut, Desa mendapatkan kucuran Anggaran Dana Desa. Pada pasal 72 ayat (4) disebutkan “Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada tahun 2015 ini, Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp. 20,7 triliun dan tahun 2016 nanti mencapai Rp. 47 triliun. Dikatakan, jika dibagi rata, masing-masing Desa akan mencapai Rp. 700 juta. Bila dikelola dengan baik, akan sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Desa.
Menurut pasal 66, Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan, termasuk juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainnya yang sah.
Sedangkan Kabupaten Sumenep, alokasi anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2015 ini mencapai Rp. 94,8 milyar untuk 27 Kecamatan dan 330 Desa. Sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015, penyerapan Dana Desa baru mencapai 71,81 persen.
Adapun Kecamatan yang penyerapan anggarannya rendah adalah Kecamatan Ganding sebesar 57,15 persen, Talango sebesar 54, 99 persen, dan Kecamatan Kota Sumenep sebesar 52,72 persen. Bahkan dari semua Kecamatan, belum ada satupun yang mencapai 100 persen, paling tinggi yakni hanya 80 persen.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Sumenep, pagu anggarannya mencapai Rp. 115,3 milyar dan baru terealisasi sebesar 77,66 persen.
“Untuk itu, Desa-desa yang serapannya rendah untuk terus menggenjot, agar di akhir tahun bisa mencapai 100 persen,”tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si mengungkapkan, melalui Sosialisasi Peraturan Desa yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah, agar para pemangku kepentingan di Desa, bisa melaksanakan kewenangannya tanpa takut tersangkut masalah hukum di kemudian waktu.
“Sosialisasi Peraturan Desa ini adalah upaya pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membekali para Kepala Desa maupun pemegang kewenangan di Desa, agar melek aturan-aturan Desa. Jika para Kepala Desa tidak paham, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,”tambahnya.
Hadir dalam kegiatan sosialasi tersebut, selain Pj Bupati Sumenep, juga anggota Forpimda, Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dalikusuma, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si, para pimpinan SKPD, Camat, serta para Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Sumenep. ( Ren, Esha )