Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-04-2011
  • 411 Kali

Pemkab Sumenep Siap Cairkan TPAPD Dan ADD Tahun 2011

News Room, Jum’at ( 15/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep siap mencairkan anggaran dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 untuk 328 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH mengatakan, pihaknya sejatinya sudah siap untuk mencairkan dana TPAPD dan ADD sejak awal bulan April 2011 bagi 332 Desa. Hanya saja, untuk proses pencairan TPAPD dan ADD bergantung dari kesiapan masing-masing Desa, terutama dalam membuat dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBD Desa pada instansinya, guna ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan pencairan dana tersebut. ”Jadi tidak benar jika pencairan dana TPAPD dan ADD terlambat merupakan faktor kesengajaan dari bagian pemerintahan Desa, tapi akibat lambatnya pengajuan persyaratan admisnistrasi Desa berupa usulan Raperdes tentang APBD Desa. Terhitung tanggal 13 April hanya baru 22 Desa dari 328 Desa yang mengajukan Raperdes APB-Desa, dan setelah dilakukan evalusai hanya ada 8 Raperdes yang kami setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sehingga setelah Desa menetapkan Peraturan Desa tersebut baru TPAPD dan ADD-nya cair,”tegasnya. Ferdiansyah Tetrajaya menyatakan, Desa yang belum mengajukan Raperdes tentang APB-Desa diharapkan secepatnya membuat dan mengajukan pada instansinya, itu dilakukan agar proses pencairan dana TPAPD dan ADD bisa segera cair. Sebab jika desa belum menyelesaikan persyaratan administrasi tersebut, dipastikan desa yang bersangkutan tidak bisa mencairkan dana TPAPD dan ADD. ”Untuk anggaran dana TPAPD tahun 2011, besarannya untuk Kepala Desa sebesar Rp. 750.000,00, Sekretaris Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 600.000,00, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun masing-masing sebesar Rp. 500.000,00. Sementara untuk Ketua BPD sebesar Rp. 150.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp. 125.000,00, Sekretaris sebesar Rp. 100.000,00, dan anggota BPD sebesar Rp. 75.000,00, ”ungkapnya. ( Yasik, Esha )