Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2012
  • 475 Kali

Pemkab Sumenep Segera Tetapkan Raperda Retribusi Jasa Umum

News Room, Kamis ( 26/01 ) Pemerimntah Kabupaten Sumenep segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum tentang Parkir Berlangganan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat ini. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, Kamis, mengatakan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Raperda Retribusi Jasa Umum yang didalamnya mengatur parkir berlangganan sudah turun, dan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tersebut tidak ada catatan, hanya penambahan nomenklatur saja. Pihaknya sudah melakukan penyesuaian dalam Raperda tersebut sesuai himbuan Gubernur Jawa Timur. Pihaknya menjadwalkan untuk segera menetapkan Raperda Retribusi Jasa Umum tentang Parkir Berlangganan pada minggu ini. ”Sesuai jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumenep, penetapan Raperda Retribusi Jasa Umum yang dalamnya menyangkut parkir berlangganan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam Paripurna DPRD pada Jumat (27/01),”tegasnya. Titik Suryati menyatakan, Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum tentang parkir berlangganan jenisnya parkir ditepi jalan umum, dan penerapannya parkir ditepi jalan umum, yakni parkir berlangganan dan parkir tidak berlangganan. Parkir berlangganan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 yang berplat nomer Kabupaten Sumenep, sementara parkir tidak berlanganan berlaku bagi kendaraan roda 2 dan roda 4 yang plat nomernya diluar Kabupaten Sumenep. ”Kendaraan berplat nomer di luar Kabupaten Sumenep yang tidak termasuk parkir berlangganan tetap membayar parkir konvensional dilokasi parkir.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )