News Room, Kamis ( 19/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tahun 2012. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, Kamis (19/01) mengatakan, pihaknya sudah membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama anggota DPRD pada tahun 2011. Untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah tersebut, pihaknya telah menggelar rapat internal bersama jajarannya guna membahas persiapan sekaligus mematangkan rencana pembentukan BPBD. ”BPBD adalah satuan kerja perangkat daerah yang salah satu tugas dan fungsi personelnya adalah melakukan tindakan teknis guna menangani dampak dan korban bencana alam,”tegasnya. Sekretaris Daerah menyatakan, personel yang menduduki jabatan struktural di BPBD berjumlah 25 orang, mulai Eselon II hingga IV sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain. Yang jelas, dengan terbentukanya BPBD di Kabupaten Sumenep, terkait dengan penanganan dampak bencana alam dilakukan oleh lembaga tersebut. ”Selama ini, penanganan bencana alam dilakukan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana yang personelnya merupakan gabungan dari sejumlah SKPD, diantaranya Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat termasuk penyaluran bantuan bagi korban BPBD.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )