Sumenep-Kominfo News Room : Komisi C DPRD Sumenep mengusulkan untuk menarik retribusi Tower Selular yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep. Upaya penarikan retribusi tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Unais Ali Hisyam mengatakan, guna menerapkan retribusi atau pajak Tower Selular dalam rangka peningkatan PAD pemerintah daerah itu perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak melanggar aturan. Pihaknya menilai retribusi Tower Selular tersebut memang sudah sepantasnya perusahaan jasa telekomunikasi itu telah memanfaatkan fasilitas daerah. Unais Ali Hisyam menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordiansi dengan instansi terkait untuk membahas Perda tersebut, baik dari segi hukum, sehingga ketika pemerintah menerapkan Perda tersebut tidak menimbulkan masalah. Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, H. Achmad Masuni, SE, MM menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pendataan Tower Selular di masing-masing Kecamatan dengan melibatkan pihak Kecamatan. Setelah pendataan itu pihaknya akan menarik Pajak Bumi dan Bangunannya, karera Peraturan Daerahnya sudah terbentuk dan pihaknya sudah berkoordiansi dengan KPPBB Pamekasan, namun untuk penarikan retribusinya, pemerintah daerah perlu membuat Peraturan Daerah . H. Achmad Masuni menambahkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan pemilik tower untuk menjelaskan penarikan pajak bumi bangunannya. ( Yasik, Esha )