News Room, Kamis ( 30/06 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akan menaikkan penarikan retribusi parkir hingga 150 persen. Untuk parkir roda dua, retribusi akan dinaikkan menjadi Rp. 500,- yang semula Rp. 200,- Sedangkan roda tiga dan empat Rp1.000,- serta truk, bus dan mobil besar lainnya Rp. 2000,-. Kabag Hukum Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati menjelaskan, kenaikan penarikan retribusi itu masih dalam rencana, karena draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan retribusi belum dibahas oleh DPRD Sumenep. “Draf raperda retribusi itu sudah kami diserahkan pada DPRD Sumenep. Hanya saja, sampai sekarang masih belum dibahas. Jadi, kenaikan penarikan 150 persen tersebut, masih sebatas pengajuan, bisa saja bertambah atau berkurang,” kata Titik, pada wartawan diruang kerjanya di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/06). Titik mengemukakan, dinaikkannya retribusi parkir itu guna menopang kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Sumenep. “Ini merupakan salah satu jalan keluar bagi kami menambah PAD Sumenep. Sebab, sejak disahkannya Undang Undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), membuat 15 peraturan daerah (perda) PDRD Sumenep terhapus,” terangnya. Untuk itu, kata Titik, berapapun kenaikan retribusi yang dihasilkan pada pembahasan draf raperda di DPRD Sumenep, akan langsung direalisasikan. “Kalau memang pembahasan raperda PDRD selesai tahun ini, ya kami selaku eksekutif akan langsung merealisasikannya tahun 2010 ini. Jadi, realisasi kenaikan retribusi parkir tergantung hasil pembahasan dengan DPRD Sumenep,” ungkapnya. Ke-15 raperda PDRD yang terhapus itu, diantaranya pungutan biaya penebangan pohon, IMB (bangunan) kantor pemerintahan, dan siup. “Dengan penghapusan itu, secara otomatis sebagian besar pendapatan dari retribusi berhenti. Sehingga kami memilih untuk menaikkan retribusi parkir tersebut hingga 150 persen,” pungkasnya. ( Nita, y02k )