Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2007
  • 519 Kali

Pemkab Sumenep Lakukan Uji Coba SMS Pengaduan Pelayanan Publik

Sumenep-Kominfo News Room : Sebagai tindak lanjut dari pelayanan yang mudah, murah, cepat dan tuntas, yang biasa dikenal dengan istilah DARAPATAS, maka Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Komonikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep melakukan uji coba membuka akses langsung tentang SMS pengaduan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada yaitu G-on Line melalui nomor 081 33 33 000 33. Adapun Satuan kerja yang dilakukan uji coba SMS Pengaduan terhadap pelayanan publik ini, untuk sementara adalah sebanyak 10 Satuan Kerja baik Dinas, Badan maupun Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang memiliki key Code ( kode kunci ) masing-masing. Hal ini disampaian Asisten Adminitrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Dra. H. Kandeg Peristiwati, M.Si. di Ruang Rapat Adhi Rasa Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (05/04). Pada kesempatan itu pula, menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. R.Hadi Sutarto, M.Si. mengatakan, bahwa pada biasanya bentuk pelayanan pengaduan itu bersifat internal dan eksternal. Ketika pengaduan itu sifatnya internal, maka wajib ditanggapi setiap keluahan masyarakat itu secara konkrit dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut Hadi Sutarto, dari berbagai pengaduan yang datangnya dari masyarakat maupun tanggapan yang diberikan oleh masing-masing Satker, nantinya akan dikompelasikan dan selanjutnya dilaporkan pada DPRD Sumenep yang kemudian dijadikan sebagai referensi. Oleh karena itu bagi setiap Satuan Kerja (Satker), agar selalu mempersiapkan diri baik yang berupa aturan-aturan maupun ketentuan lainnya, dalam rangka mejawab setiap pengaduan dari masyarakat. ( Soek,Ong,Esha )