Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2006
  • 506 Kali

PEMKAB SUMENEP LAKUKAN IDENTIFIKASI PULAU TAK BERNAMA

Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep tampaknya berusaha semaksimal mungkin untuk segera memberi label atau nama pada 22 pulau tak bernama yang tersebar di 12 Desa di 5 Kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Talango 1 pulau di Desa Kombang, Kecamatan Ra’as 1 pulau di Desa Alas Malang, 2 pulau di Desa Ketupat dan 1 pulau di Desa Guwa-guwa, Kecamatan Arjasa 2 pulau di Desa Angkatan, 3 pulau di Desa Buddi, 3 pulau di Desa Pajenangger, 1 pulau di Desa Sawah Sumur, Kecamatan Kangayan 2 pulau di Desa Kangayan, 1 pulau di Desa Tembayangan, 2 pulau di Desa Cangkareman, dan Kecamatan Sapeken 3 pulau di Desa Sakala. Wakil Bupati Sumenep Drs. H. Moch. Dahlan, MM beberapa waktu lalu berkirim surat kepada 5 Camat, yang perihalnya tentang penamaan pulau-pulau kecil yang tak bernama itu. Dalam suratnya tertanggal 9 Januari itu, Wakil Bupati meminta bantuan Camat agar memberi masukan penamaan pulau pada 22 pulau yang tak bernama itu dengan memperhatikan penamaan pulau yang telah digunakan masyarakat setempat. Selanjutnya, usulan-usulan nama itu disampaikan pada Bappeda Kabupaten Sumenep paling lambat tanggal 20 Januari lalu. Sekedar mengingatkan, dari 126 pulau yang dimiliki Kabupaten Sumenep, sebanyak 22 pulau memang belum punya nama. Ketika ditemui, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Moh. Hosni, S.Sos melalui Kepala Bidang Analisa, Evaluasi dan Lapangan, Drs. Hadi Soetarto, M.Si mengaku, pihaknya telah menerima usulan-usulan nama pulau tak bernama dari 4 Camat bersangkutan. �Sampai hari kemarin, kita memang belum menerima pulau-pulau tak bernama itu dari Camat Ra’as�, terangnya sembari memegang sejumlah berkas. Atok sapaannya, mengaku, setelah menerima usulan-usulan pulau tak bernama dari Camat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan budayawan. Tujuannya adalah untuk mengadakan urun rembuk soal usulan nama nama itu sebelum ditetapkan secara resmi sebagai nama dari pulau pulau tak bernama itu. �Kita tidak ingin nama-nama itu justru menjadi polemik baru. Nama nama itu harus diterima semua pihak�, paparnya. Sayangnya, Atok mengaku belum bisa mengekspos usulan usulan nama bagi pulau tak bernama yang diajukan oleh Camat. Dalihnya, usulan- usulan nama dari Camat itu boleh dibilang bersifat rancangan dan masih akan dibicarakan bersama dengan tokoh masyarakat setempat dan budayawan. �Agar punya kekuatan hukum yang lebih kuat, kita ingin nama- nama itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda)�, tuntasnya. (JP,Esha)