Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah menerima Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang langkah penghematan energi, pada hari Rabu (13/07) menggelar pertemuan di Kantor Bupati Sumenep, dengan acara membahas Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 itu dan tindak lanjut jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengurangi pemakaian listrik. Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendi Said, SE, MSI, MM itu meminta Instansi Pemerintah Daerah untuk mengurangi penerangan, pemakian AC dan kendaraan Dinas. Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah mengatakan, setaleh menerima Intruksi Presiden sejak tangal 10 Juli 2005 lalu itu, sepenuhnya tidak ada kendala, bahkan disemua instansinya telah melaksanakan instruksi tersebut. Hanya saja, instruksi itu tidak sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat. Bahkan menurut Sekda, penghematan energi itu tidak sekedar untuk listrik, melainkan juga diberlakukan pada pengeluaran BBM kendaraan dinas, dimana dalam setiap minggu ditekan sekecil mungkin. Sementara itu, dari hasil pantauan dilapangan, hampir sepenuhnya ruangan di Kantor Bupati itu menggunakan pemakaian listrik dan AC seperlunya saja, begitu pula dengan kantor dan dinas. Hanya saja, untuk kelancaran kinerja karena ruangannya tertutup dan kurang ventilasi udara, maka untuk ruangan keuangan menggunakan lampu penerang. ( Yasik, Esha )