Sumenep-Infokom News Room : Kendati berada diwilayah Kabupaten Sumenep, namun Pemkab Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau menutup aktifitas PT. Garam Kalianget saat ini. Demikian ditegaskan Plt. Assisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si seusai pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumenep dan PT. Garam (Persero) Kalianget. Dikatakan Drs. H. Moh. Saleh, semestinya semua pihak mengerti, bahwa PT. Garam Kalianget merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada langsung dibawah kendali Menteri BUMN. Dalam sengketa PT. Garam dan Yayasan Tanah Leluhur (YTL) menurut Moh. Saleh, Pemkab Sumenep hanya sebagai fasilitator atau jembatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan selama ini Pemkab Sumenep telah menyampaikan bahkan mengupayakan tuntutan petani garam itu. Disinggung hasil rapat tersebut, Moh. Saleh menerangkan, dalam rapat kali ini kembali disepakati, baik Pemkab, DPRD dan PT. Garam akan menyampaikan persoalan itu langsung kepada Menteri BUMN dan Kantor Pusat PT. Garam di Surabaya. Moh. Saleh menegaskan, terkait keinginan penutupan lahan pegaraman oleh petani garam, Pemkab Sumenep tidak mempunyai kewenangan untuk meminta PT. Garam untuk menghentikan aktifitasnya. Oleh karena itu Moh. Saleh berharap, agar para petani garam dapat menahan diri dan tidak bertindak anarkhis dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Ditempat terpisah Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Kamalil Ersyad, M.Pd menilai, untuk menyelesaikan sengketa tersebut harus ada kompromi yang disepakati oleh masing-masing pihak. Sebab menurut Ersyad, secara hukum PT. Garam Kalianget memang memiliki sertifikat atas lahan-lahan pegaraman, namun kenyataan dilapangan saat ini, masyarakat meminta agar lahan itu dikembalikan karena mereka merasa memiliki atas lahan-lahan itu. Ersyad menyatakan, baik sertifikat yang dimiliki oleh PT. Garam dan realitas tuntutan masyarakat sama-sama tidak bisa diabaikan. Ersyad menambahkan, selama persengkataan ini belum selesai, pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aksi yang sifatnya merusak, sebab jika tidak, dikhawatirkan masyarakat akan berhadapan dengan aparat keamanan. ( Yasik, Esha )