Sumenep-Kominfo News Room : Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, ternyata pemerintah daerah bersama pihak terkait sejak 22 Agustus 2006 lalu menggelar penyuluhan hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Abdurrahman, SH, MM mengatakan, dengan kegiatan semacam itu pihaknya memang berharap akan menimbulkan dampak yang posistif bagi masyarakat untuk memahami masalah hukum, hanya saja dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum itu, pihaknya harus melibatkan semua elemen, semisal dari unsur Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pertanahan, Kantor Urusan Agama serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Abdurrahman menerangkan, mengingat persoalan hukum yang berkembang ditengah-tengah masyarakat itu bervariasai persoalannya, pihaknya dalam kegiatan penyuluhan hukum itu menerapkan sistem dialog langsung antara parktisi hukum dengan masyarakat, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa dijelaskan secara panjang lebar. Penyuluhan hukum yang digagas Pemerintah Daerah itu pelaksanaannya tidak ditempatkan di Kecamatan, tetapi ditempatkan di Pondok Pesantren dimasing-masing Kecamatan. Alasan pihaknya memilih Pondok Pesantren sebagai lokasi penyuluhan hukum, tegas Abdurrahman, karena pihaknya menilai Pondok Pesantren lebih menyentuh lansgung kepada masyarakat. Sementara itu pelaksanaan penyuluhan hukum ini baru terealisasi untuk daerah daratan dan akan dilanjutkan kedaerah kepuluan pada akhir Oktober 2006 mendatang. ( Yasik, Esha )