News Room, Rabu ( 25/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menggagas kendaraan dinas dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menggunakan bahan bakar pertamax. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si, Rabu (25/04) mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan surat kepada Bupati untuk meminta persetujuan, program pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mobil dinas di SKPD. Dalam usulan pembatasan kendaraan dinas menggunakan BBM bersudsidi, khusus kendaraan dinas yang kapasitas mesinnya 1.300 CC keatas, dan mobil dinas buatan tahun 2005, sehingga kendaraan dinas tersebut wajib menggunakan pertamax. ”Tapi kalau pemerintah mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi mobil dinas yang kapasitas mesinnya diluar kententuan Pemerintah Kabupaten Sumenep diatas 1.300 cc, tentu saja kami pasti menyesuaikan dengan aturan itu. Karena pemerintah merencanakn pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil bermesin 1.500 cc dan buatan tahun 2.000,”tegasnya. H. Syaiful Bahri menyatakan, pihaknya menggagas pembatasan penggunaan BBM bersubsidi mendahului keputusan pemerintah, supaya ada kepedulian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk tidak menngunakan BBM bersubsidi Karena itu, sebelum merealisasikan pembatasan BBM bersubsidi tersebut, segera berkordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, guna mendata kendaraan dinas di SKPD. ”Yang jelas, apabila program ini sudah dilaksanakan pasti ada perubahan anggaran dana untuk biaya operasional kendaraan dinas di masing-masing SKPD, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2012.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )