Sumenep-Infokom News Room : Sejumlah petani garam yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam pertemuan lanjutan, antara Komisi A DPRD, Pemkab Sumenep dan perwakilan YTL, disepakati Pemkab Sumenep akan mengupayakan pengelolaan tanah pegaraman bagi para petani garam. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. M. Kamalil Ersyad, M.Pd mengatakan, Pemkab bersama DPRD Sumenep akan memfasilitasi pengolahan tanah pegaraman bagi para petani garam. Bahkan dalam waktu dekat perwakilan dari Pemkab, DPRD Sumenep dan YTL akan berangkat ke Kantor Pusat PT. Garam dan DPR RI serta Kementerian BUMN. Ersyad menjelaskan, keputusan memfasilitasi pengolahan tanah garam sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Sengketa lahan pegaraman yang dibuat beberapa bulan lalu. Dalam rekomendasi itu menurut Ersyad, selama dalam penyelesaian persengkataan pengolahan tanah pegaraman diserahkan kepada para petani dengan difasilitasi Pemkab setempat. Kamalil Ersyad menambahkan, selain menelusuri rekomendasi Tim Penyelesaian Sengketa laha pegaraman, Tim juga akan mendesak DPR RI untuk membentuk Pansus penyelesaian sengketa lahan pegaraman. Sementara Koordinator YTL, Misrawi menyatakan, pihaknya sangat menghargai upaya Pemkab Sumenep yang akan memfasilitasi penggarapan lahan pegaraman. Bahkan pihaknya merasa lega, kendati hal itu hanya upaya pengolahan, bukan kepemilikan, namun Misrawi optimis lahan pegaraman akan jatuh kepada para petani garam. Disinggung ancaman petani garam untuk menduduki PT. Garam, Misrawi mengatakan, setelah diadakan rapat kali ini, pihaknya akan memberikan pengertian kepada para petani garam, agar tidak mengambil keputusan sendiri, sebab Pemkab Sumenep masih berupaya menyelesaikan persoalan petani garam. ( Yasik, Esha )