Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2008
  • 759 Kali

Pemkab Sumenep Bahas Biaya Pembuatan KTP Dan KK

News Room, Kamis (10/04) Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumenep. Melalui Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) untuk mencari jalan pemecahan dengan sejumlah Camat, Kepala UPTD KB dan para Lurah di Kantor Bupati Sumenep. Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Dra. Kandeg Peristiwati, MM mengatakan, untuk mengatasi masalah biaya pembuatan KTP dan KK telah diupayakan solusinya, diantaranya biaya operasional yang selama ini menjadi beban masyarakat, seperti penggandaan formulir, sejak tahun ini menjadi tanggungan APBD. Selain itu, pihaknya juga berencana akan memberikan jasa pelayanan kepada petugas, mulai tingkat desa hingga kabupaten, yang bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar oleh petugas. Kandeg Peristiwati menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Sumenep dan DPRD Sumenep untuk menyepakati rencana pemberian jasa pelayanan kepada petugas. Apalagi Peraturan Pemrintah tengtang KTP dan KK belum lengkap sepenuhnya, namun yang jelas dengan tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Sumenep mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri dan Gubenur Jawa Timur, sebab Kabupaten Sumenep merupakan salah satu Kabupaten di Madura yang telah menerapkan data kependudukan dengan sistem SIAK. ( Yasik, Soek )