Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-03-2011
  • 332 Kali

Pemkab Sumenep Anggarkan Bantuan Transport Raskin

News Room, Selasa ( 21/03 ) Dalam rangka membantu kelancaran pendistribusian program raskin pada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 mengganggarkan dana bantuan transportasi raskin. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si mengatakan, untuk mendukung operasional raskin dari titik distribusi di Desa hingga RTSPM, dana transportasi raskin yang dialokasikan APBD 2011 sebesar Rp. 3.059.000.000,00 lebih atau setiap bulannya sebesar Rp. 252.634.000,00 lebih. Besaran bantuan masing-masing Desa tidak sama namun bervairiasi, bergantung dari jarak dan kondisi wilayahnya, yang mekanismenya dibagi menjadi 4 klasifikasi, yakni Klasifikasi A untuk Kecamatan di daratan, Klasifikasi B untuk Kecamatan kepuluan terdekat, Klasifiaksi C untuk Kecamatan kepulauan agak jauh, dan Klasifikasi D untuk Kecamatan di kepulauan terjauh. ”Klasifikasi A untuk Kecamatan didaratan, dana transport raskinnya sebesar Rp. 75,00 per-kilogram, Klasifikasi B untuk Kecamatan kepuluan terdekat, yakni Kecamatan Talango sebesar Rp. 100,00 per-kilogram, Klasifiaksi C untuk Kecamatan kepuluan agak jauh, yakni Kecamatan Giligenting, Gayam, Nonggunong, dan Kecamatan Raas sebesar Rp. 150,00 per-kilogram, dan Klasifikasi D untuk Kecamatan kepulauan terjauh, yakni Kecamatan Masalembu, Sapeken, Arjasa, dan Kecamatan Kangayan bantuan transport raskinnya sebesar Rp. 200,00 per-kilogram,”tegasnya. H. Syaiful Bahri menyatakan, dengan adanya bantuan transportasi raskin pada Tim Raskin Desa, diharapkan dalam penjualan raskin pada RTSPM dimasing-masing Desa sesuai dengan harga yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp. 1.600,00 per-kilonya. ”Kami harapkan Tim Raskin Desa untuk bisa menjaul beras raskin pada RTSPM sesuai dengan ketetapan harga, bahkan tidak hanya harganya saja, tapi juga jatah beras setiap RTSPM menerima sebanyak 15 kilogram setiap bulannnya,”ungkapnya. Sementara itu, pagu raskin Kabupaten Sumenep setiap bulan untuk RTSPM di 27 Kecamatan sebanyak 2.186 ton. ( Yasik, Esha )