Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-07-2007
  • 963 Kali

Pemkab Sumenep Akan Membuat Perda Perangkat Desa

Sumenep Kominfo News Room : Pemerintah Daerah akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengaturan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdurrahman, SH, M.Si mengatakan, pada prinsipnya pihaknya setuju jika Pemerintah Daerah membuat Peraturan Daerah Perangkat Desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Kaur Desa, hanya saja jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, sebab dalam PP tersebut menjelaskan pengaturan perangkat desa akan ada peraturan pemerintah tersendiri. Abdurahman menuturkan, yang terpenting Kepala Desa tidak mengambil keputusan sendiri dalam memberhentikan Perangkat Desa tanpa mengacu kepada Undang-Undang, sebab jika Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa tanpa memiliki alasan yang kuat, perangkat desa bisa melakukan perlawanan dengan cara melayangkan surat kepada pemerintah daerah atau melalui jalur hukum. Sekedar mengingatkan, Komisi A DPRD Sumenep mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa, meski hingga kini Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan perangkat desa belum terbit. Alasannya, pembuatan Perda tersebut tidak lain untuk mengantisipasi ulah sebagian Kepala Desa terpilih yang ingin mengganti Perangkat Desa. Namun sebelum pembentukan Perda, pihak terkait harus berkonsultasi dengan Mendagri dan menyesuaikan Perda itu dengan peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. ( Yasik,Esha, Ong )