Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-09-2009
  • 445 Kali

Pemkab Sumenep Akan Berikan Sanksi Bagi PNS Yang Bolos

News Room, Kamis ( 24/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep nampaknya tidak main-main dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihari pertama masuk kerja, setelah cuti dan libur lebaran, melalui Inspektorat akan memberikan sanksi bagi PNS yang bolos dihari pertama itu. Inpektur Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, pihaknya jelas memberikan sanki bagi PNS yang absen dihari pertama masuk kerja setelah menerima laporan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep. Namun yang jelas, pemberian sanksi itu hanya bagi PNS yang bolos hari pertama masuk kerja, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan yang jelas, sehingga tidak semua PNS yang absen mendapat sanksi. ”Kita hanya memberikan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kantor tanpa ada keterangan. Tapi, bagi PNS yang bolos dan ada surat keterangan, seperti surat keterangan dokter dan surat ijin karena kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, tentu mereka tidak akan menerima sanksi,”tegasnya. H. Moh. Saleh menyatakan, pihaknya hanya memberikan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebab yang bersangkutan lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah. Sementara itu Bupati Sumenep, KH, Moh, Ramdlan Siraj, SE, MM, Wakil Bupati, Drs. H. Moch. Dahlan, MM, dan Sekretaris Daerah, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM bersama rombongan menggelar inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah Satuan Unit Kerja (Satker) dan Kecamatan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti dan libur lebaran, Kamis (24/09). ( Yasik, Esha )