Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2014
  • 406 Kali

Pemkab Segera Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Kencang

News Room, Rabu ( 03/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, segera menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam berupa angin kencang yang melanda 4 Desa di Kecamatan Batuputih. Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Drs. R. Syaiful Arifin, M.Si menjelaskan, saat ini pihaknya sudah merampungkan data korban bencana alam angin kencang, selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim. "Pada Rabu ini, kami akan memberikan laporan resmi dampak kerusakan yang diakibatkan angin kencang beserta nama-nama korban, kepada Bupati Sumenep, guna dijadikan sebagai pedoman untuk menyalurkan bantuan,"kata Syaiful, Rabu (3/12). Sesuai laporan terbaru yang diterima, terdapat 254 bangunan yang mengalami kerusakan akibat musibah tersebut. "Sejak Senin (01/12) sore, kami bersama staf dan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Batuputih mendata sekaligus memverifikasi dampak kerusakan angin kencang yang melanda 4 Desa di Kecamatan Batuputih dan merusak bangunan milik warga setempat,"terangnya. Empat Desa yang dilanda angin kencang tersebut adalah Desa Batuputih Daya, Batuputih Kenek, Gedang-Gedang, dan Batuputih Laok. Syaiful mengungkapkan, besaran bantuan bagi korban bencana alam disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana Alam. "Rencananya, Bupati Sumenep akan datang langsung ke lokasi musibah untuk memberikan bantuan tersebut kepada korban angin kencang tersebut,"ungkapnya. Sesuai data terbaru di BPBD Sumenep, jumlah bangunan yang rusak akibat angin kencang di 4 Desa di Batuputih itu sebanyak 254 unit. Rinciannya, di Desa Batuputih Daya sebanyak 198 bangunan, Batuputih Kenek sebanyak 12 bangunan, Gedang-Gedang sebanyak 18 bangunan, dan Batuputih Laok sebanyak 26 bangunan. Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2013, dana bantuan maksimal bagi pemilik rumah yang rusak total sebesar Rp. 2,5 juta, rusak berat Rp. 2 juta, rusak sedang Rp. 1,5 juta, dan rusak ringan Rp. 1 juta. Sementara untuk dana bantuan maksimal bagi fasilitas umum, seperti sekolah dan masjid, yang rusak total sebesar Rp. 10 juta, rusak berat Rp. 7,5 juta, rusak sedang Rp. 5 juta, dan rusak ringan Rp. 2,5 juta. ( Nita, Esha )