Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-11-2017
  • 598 Kali

Pemkab Lakukan Perubahan Perda RPJMD 2016-2021

Media Center, Jum’at ( 03/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Sumenep 2016-2021.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya harus melakukan perubahan RPJMD itu, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Pemerintah daerah sesuai PP Nomor 18 tahun 2016, wajib menyusun perangkat daerah baru sesuai dengan hasil pemetaan urusan konkuren, sehingga Perda RPJMD Kabupaten Sumenep menyesuaikan dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

“Kami (Pemkab Sumenep) sudah menyusun OPD baru dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016, jadi pembentukan OPD baru itu harus selaras dalam RPJMD,”kata Bupati.

Bupati menyatakan, pembentukan struktrur OPD baru tentu saja berimplikasi terhadap perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah dan perubahan urusan penyelenggaraan pemerintahan.

Termasuk pemindahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi maupun ke Pemerintah Pusat.

“Selain itu, perubahan OPD ini juga berpengaruh terhadap alokasi pendanaan dan belanja daerah. Sehingga perubahan RPJMD itu dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016,”tegasnya.

Bupati mengungkapkan, meski RPJMD mengalami perubahan, namun tidak ada perubahan terhadap visi dan misi Pemkab selama lima tahun ke depan yakni Sumenep Super Mantap, hanya saja ada beberapa perubahan mendasar dari segi substansi materi.

“Seperti penyederhanaan Indikator Kinerja Utama (IKU), penyempurnaan kinerja daerah dan kinerja OPD sesuai dengan pembagian urusan dan kewenangan, sedangkan indikator kinerja utama yang awalnya 13 lebih senderhana lagi menjadi 8 indikator kinerja utama,”ungkap Bupati.

Bupati menambahkan, perubahan RPJMD sudah melalui tahapan dan mekanisme yang panjang, baik tahapan persiapan, pembentukan tim dan konsultasi publik yang dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2017.

“Termasuk konsultasi DPRD, perubahan Renstra SKPD dan lain-lain dan hal itu sama seperti penyusunan dokumen RPJMD,”pungkasnya.

Sementera itu pembahasan perubahan Perda RPJMD itu, sudah memasuki Sidang Paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep dan jawaban Bupati terhadap padangan umum fraksi-fraksi DPRD. ( Yasik, Fer )