Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2011
  • 385 Kali

Pemkab Lakukan Pendataan Warga Penerima Program Subsidi PBB

News Room, Senin ( 11/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pendataan pada warga masyarakat sebagai calon penerima program bantuan sosial pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2011. Pada Sidang Paripurna DPRD Sumenep, tentang Jawaban Bupati Sumenep atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD tahun 2005-2025 dan Raperda RPJMD tahun 2011-2015, Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pendataan pada masyarakat rumah tangga miskin sedang dilakukan bersama dengan pihak perguruan tinggi, dan pihaknya menjadwalkan pelaksanaan pendataan masyarakat rumah tangga miskin untuk penerima subsidi PBB selesai pada bulan April 2011 ini. Subsidi pajak tersebut senantiasa berdasarkan pada pertimbangan yang objektif dan adil, sesuai dengan sasaran utamanya pada masyarakat miskin, sehingga pihaknya menetapkan pemberian bantuan sosial pembayaran PBB ada 2 kriteria penerima bantuan. ”Kriteria pertama, yakni bagi masyarakat tidak mampu dengan besar PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2011 sebesar Rp. 15.000,00 kebawah, dan atau memiliki lahan paling banyak 0,3 hektar dan wajib pajak termasuk dalam Daftar Penerima Manfaat OPK Raskin, Pemegang Jamkesmas dan Askeskin, sementara kriteria yang kedua, yakni bagi lahan tidak produktif dengan besar PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2011 sebesar Rp. 15.000,00 kebawah dan atau memiliki tanah paling banyak 0,3 hektar dan lahan pertanian, perkebunan dan lahan tambak gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama dan sejenisnya,”tegasnya. Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan subsidi PBB tersebut dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembayaran PBB bagi masyarakat kurang mampu tahun 2011. ”Memasuki tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyiapkan Bantuan Sosial Pembayaran PBB bagi masyarakat kurang mampu Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 4.000.000.000,00 dan perkembangan kinerjanya senantiasa dievaluasi setiap tahun,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )