News Room, Rabu ( 25/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah melakukan pendataan pada warga kurang mampu, yang termasuk penerima program bantuan sosial pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si, Rabu (25/05) mengatakan, setelah dilakukan pendataan oleh Bappeda dengan pihak ketiga, Universitas Trunojoyo Bangkalan, angka warga masyarakat kurang mampu yang terprogram sebagai penerima bantuan sosial pembebsaan PBB sebanyak 149.134 Kepala Keluarga. Pendataan masyarakat kurang mampu tersebut terbagi dalam 3 kriteria, yakni masyarakat mendekati miskin, miskin, dan sangat miskin, dan angka hasil pendataan pemerintah daerah dengan pihak ketiga tersebut ada peningkatan 2,3 persen dengan hasil pendataan BPS tahun 2008. ”Setelah kami memperbanyak hasil pendataan tersebut selanjutkan diserahkan pada masing-masing kecamatan dan desa untuk dilakukan verifikasi lagi oleh perangkat Desa. Setelah itu ditempelkan ditempat-tempat umum, agar masyarakat mengetahui calon penerima bantuan sosial pembebasan PBB dimasing-masing Desa,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, pihaknya merencanakan menyerahkan hasil pendataan warga masyarakat penerima bantuan sosial pembebasan PBB pada Kecamatan dan Desa awal bulan Juni 2011. Setelah dilakukan evaluasi ditingkat Kecamatan dan Desa, pihaknya pada akhir bulan Juni 2011 menetapkan masyarakat penerima bantuan sosial pembebasan PBB tersebut. ”Penetapan masyarakat penerima bantuan sosial pembebasan PBB melalui surat keputusan Bupati Sumenep,”ungkapnya. Sementara itu alokasi dana untuk program bantuan sosial pembebasan PBB di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp. 4 milyar. ( Yasik, Esha )