News Room, Senin ( 14/03 ) Untuk yang ke dua kalinya dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan kesepakatan kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam tata kelola pemerintah yang baik. Penanda tanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Senin (14/03).
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada acara Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur tahun 2016-2021, tentang Kerjasama Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Penandatangan Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2016 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengungkapkan, kerjasama tersebut merupakan hal perlu dan harus dilakukan.
“Karena itu, kerjasama tersebut harus dilakukan dengan maksimal, sebab jika Bupati dan para Kepala Dinas tidak ada komitmen yang kuat untuk melakukan yang terbaik sesuai tugasnya masing-masing itu tidak akan berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Disamping itu tegas Bupati, salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep melaksanakan perjanjian kerjasama dengan BPKP melalui peningkatan sumberdaya manusia yang ada. Sebab, persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal penting dari semua tingkatan, mulai dari pimpinan hingga bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Karena itu menurut Bupati, sesuatu yang kurang baik perlu dilawan oleh sistem yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi kinerja apa adanya, ABS dan semacamnya. Karena, jika bekerja santai-santai saja dalam birokrasi tidak akan ada percepatan pembangunan yang signifikan.
“Selanjutnya harus ada kerja kompak di dalam birokrasi, tidak boleh hanya berwacana, karena hidup di dunia nyata tidak perlu wacana tapi harus bekerja riil,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BPKP Provinsi Jawa timur, Ketut Suadnyana Merada, mengungkapkan, BPKP sebagai internal auditor menekankan fokus kinerja pada 3 hal besar, yaitu good governance, risk management, dan internal control.
Karena itu BPKP terus mengembangkan konsep tata kelola yang baik (good governance), dan sejauh ini telah disosialisasikan dan diimplementasikan di berbagai lembaga pemerintahan. Termasuk telah mengembangkan konsep manajemen risiko (risk management).
“BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif, sehingga kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang dilakukan BPKP.
Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan Negara,” jelasnya. ( Ren, Esha )