Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-05-2011
  • 877 Kali

Pemkab Akan Cairkan Honor PHL Yang Tidak Diangkat PNS

News Room, Kamis ( 26/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan mencairkan penambahan honor bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pertengahan bulan ini. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan PHL yang tidak bisa diangkat sebagai PNS, Pemerintah Daerah memang menganggarkan dana tambahan honorarium pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Penambahan honorium PHL yang tidak bisa diangkat sebagai PNS di APBD 2011 setiap bulannya sebesar Rp. 150.000,00. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mencairkan penambahan honorarium tersebut. Sebab, menunggu selesainya Peraturan Bupati Sumenep. ”Alhamdulillah, saat ini Peraturan Bupati sudah terbit, sehingga kami menjadwalkan proses pencairan dana tambahan honorarium tersebut pada bulan Juni 2011 besok. Dan pencairan dananya dirapel terhitung sejak bulan Januari 2011,”tegasnya. Carto mengatakan, selain Pemerintah Daerah menambah honorarium PHL tersebut, sebenarnya Pemerintah Daerah juga memberikan tunjangan di hari tua sebesar Rp. 1 juta setiap tahun dan hanya berlangsung selama 2 tahun saja. Sebab, setelah dilakukan evaluasi, APBD Kabupaten Sumenep oleh Gubernur Jawa Timur, tidak diperbolehkan menganggarkan dana tersebut, sehingga PHL yang tidak bisa diangkat sebagai PNS memiliki tabungan di usia tua sebesar Rp. 2 juta di salah satu Bank BPRS Sumenep. ”Kalau PHL ingin mengambil uang itu, harus mendapat persetujuan BKPP, dan saat ini sudah banyak yang dicairkan, karena PHL yang bersangkutan meninggal dunia dan untuk kebutuhan lainnya,”ungkapnya. Sementara itu, PHL yang tidak bisa diangkat sebagai PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 107 orang. ( Yasik, Esha )