News Room, Rabu ( 22/05 ) Kelangkaan elpiji 3 kilogram dikabupaten Sumenep, yang juga sempat diwarnai dugaan beredarnya tabung elpiji palsu disikapi serius oleh pemerintah Kabupaten setempat. Untuk mengatasinya, Pemkab Sumenep mengajukan tambahan kuota elpiji sebanyak 20 persen, ke Pertamina. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Moh. Hanafi, S.IP menjelaskan, langkanya elpiji itu diduga meningkatnya konsumen diwilayah ini. Sedangkan pengiriman dari pertamina masih berpatokan pada data lama, saat pelaksanaan konversi minyak tanah (mitan) ke elpiji. Padahal jumlah konsumen di Sumenep terus bertambah. “Hasil pendataan ketika konversi mitan ke gas, kebutuhan tabung elpiji tahun 2011 lalu sebanyak 299.103 tabung perbulan. Dan Pertamina sampai sekarang masih mengacu pada itu, makanya tabung elpiji di Sumenep selalu kurang, padahal jumlah konsumen terus bertambah,”kata Hanafi, Rabu (22/05). Ia menegaskan, sebenarnya kebutuhan elpiji sejak tahun 2012 melebihi kuota saat konversi diberlakukan yakni 345.320 tabung, namun Pertamina tetap mensuplai elpiji 299.103 dengan mengacu pada data sebelumnya. “Akibatnya, kebutuhan elpiji tak terpenuhi. Saat itu, kekurangan elpiji masih dalam kapasitas normal. Tapi, untuk tahun 2013 kebutuhan elpiji terus meningkat, sementara kuota elpiji tetap mengacu pada saat konversi tahun 2011 lalu. Sehingga terjadi kelangkaan elpiji,”terangnya. Pengajuan tambahan kuota elpiji sebanyak 20 persen di Sumenep, lanjut Hanafi, sudah dilakukan dua kali, yakni awal bulan Pebruari 2013, dengan tujuan BPH Migas dan awal Mei 2013 kemarin, yang diajukan pada Dirjen Migas. “Ini untuk mengatasi kelangkaan elpiji. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari kedua belah pihak. Total pengajuan kuota elpiji itu sebanyak 414.384 tabung per-bulan. Jumlah itu bertambah 20 persen dari kebutuhan riil elpiji di Sumenep pada tahun 2013, sebanyak 345.320 tabung,”paparnya. Hanafi juga mengakui jika kelangkaan elpiji ini dimanfaatkan oleh para pedagang utamanya ditingkat pengecer, dengan menaikkan harga. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa terkait harga elpiji 3 kg ditingkat pengecer. Sebab, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya berlaku ditingkat agen saja. Kalau sudah dipengecer, maka hukum pasar yang berlaku. Makanya kami berharap BPH Migas dan Dirjen Migas untuk segera menindaklanjuti pengajuan tambahan kuota elpiji 3 kilogram di Sumenep,”ungkapnya. ( Nita, Esha )