Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-05-2006
  • 1995 Kali

PEMILU DAN PILKADA PERLU ADA PERBEDAAN UNDANG-UNDANG

Sumenep-Kominfo News Room : Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu ada perbedaan. Untuk itu Undang-Undang (UU) yang selama ini mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada perlu dilakukan pembaharuan. Menurut Direktur Komunikasi Pembangunan Sosial Politik Departemen Dalam Negeri, Ir. Agung Mulyana, MSc, dalam sambutannya di “Workshop Forum Komunikasi Pembangunan Sosial Politik dan Kemasyarakatan Bagi Aparatur Pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur� di Hotel Mandarin Oriental Majapahit Surabaya, Kamis (04/05), perubahan UU itu diperlukan karena kekuasaan dan kebijakan mereka yang memenangkan Pemilu maupun Pilkada adalah berbeda. “Dan jika saat ini ada kesamaan dalam UU maupun hukum, wajar jika mereka yang tersandung masalah Pemilu dan Pilkada menginginkan adanya revisi maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK)�, ujarnya. Saat ini Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah meliputi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. “Adanya dinamika yang terjadi dalam kehidupan politik saat ini telah menimbulkan tuntutan untuk dilakukan penyempurnaan terhadap keempat produk hukum itu�, tambah Agung. Penyempurnaan dan perubahan paket Undang-Undang dalam bidang politik adalah bertujuan untuk mengatur kehidupan politik yang lebih demokratis dan berkualitas. Hal ini terkait dengan tiga sistem besar dalam politik, meliputi sistem pemerintahan, kepartaian, dan Pemilu maupu Pilkada. Agung menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, saat ini timbul tuntutan untuk penyempurnaan atau penataan kembali Undang-Undang kepartaian yang menyangkut isu-isu sistem meliputi partai terbatas, demokratisasi partai, partai lokal dan calon perorangan. Penataan pengaturan sistem partai terbatas di dalamnya menyangkut penetapan elektoral treshold dan penetapan rancangan sistem koalisi partai-partai. Dicontohkannya, di dalam Undang-Undang lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD saat ini juga timbul keinginan untuk menyempurnakan karena adanya aspek-aspek dari sistem pemilihan yang belum diatur. Sistem yang ada sekarang juga tidak mengenal perbedaan antara pemilu dengan pilpres dan pemilu dengan pilkada. “Saat ini di Indonesia belum ada kejelasan tentang pemilihan pendahuluan (primari elektion), pemilihan antar waktu (by election atau bye election), kaukus, pemilihan pajabat politik daerah (local election), referendum dan kebijakan recall bagi anggota parlemen,� ungkapnya. Sementara itu, menurut pengamat politik dan pemerintahan dari Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan, selain perlu adanya perubahan dalam beberapa Undang-Undang politik, permasalahan lainnya adalah di Indonesia saat ini belum ada parpol yang mempunyai kejelasan tentang ideologi yang akan dikembangkannya. Sistem multi partai yang berlaku di negara kita mengundang adanya persamaan tentang perspektif ideologi dan ketumpang tindihan paham yang mereka anut. Terkait telah dilaksanakannya 18 kali Pilkada di beberapa Kabupaten/Kota di Jatim yang relatif aman, ini merupakan wujud kedewasaan masyarakat Jatim dalam berdemokrasi walaupun kita akui Undang-Undang politik yang saat ini mengatur Pemilu dan Pilkada masih banyak ketidak jelasan pemahaman. ( Info Jatim, Esha )