News Room, Selasa ( 08/03 ) Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005. Lurah Pajagalan, RB. Abd. Razak mengatakan, di Kelurahan Pajagalan ada 12 RT dan 5 RW dengan masa bhakti selama 3 tahun. Sebelum mengadakan reorganisasi RT/RW, Lurah menghimbau kepada seluruh calon pemimpin RT/RW, seorang pemimpin tidak bisa mengedepankan ambisi dan kekuasaannya. Dalam dirinya hanya ada pemikiran dan niat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kini telah menjadi tanggung jawabnya. Tak ada lagi nafsu untuk memperkaya dan mementingkan kepentingan pribadi, inilah tantangan yang paling berat bagi seorang pemimpin. Selanjutnya, Ketua RT.02 RW.01 terpilih H. Abd. Aziz, ketika dikonfirmasi News Room mengatakan, Lurah Pajagalan adalah sebagai public figure yang tangguh, disiplin dan memiliki kemampuan, baik dari segi kemampuan, pemerintahan serta memiliki motto dalam menjalankan amanah masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintah, yaitu membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan. ( JuP-01, Y02k )