Sumenep-Kominfo News Room : Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan Pendidikan Dasar selama 9 tahun, oleh karenanya, pemerintah mempunyai kewajiban memfasilitasi warga negara guna mendapatkan hak-haknya tersebut. Bahkan pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban, tentunya sangat bergantung pada kemampuan. Namun demikian, pemerintah tetap akan memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal. Hal itu ditegaskan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM pada acara Sosilaisasi Undang-Undang Guru dan Dosen serta Konferensi Kerja I PGRI Sumnep, di Gedung KORPRI, Sabtu pagi (24/06). Dikatakan pula, guru sejatinya memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan untuk membangun pengetahuan masyarakat, karena pengetahuan itu merupakan aspek yang paling dasar sebagai penunjang kehidupan manusia. Bupati menerangkan, mengingat peran guru itu sangat strategis, pemerintah daerah berharap tenaga pendidik ini memiliki rasa tanggung jawab, apalagi di Bumi Sumekar ini secara geografis terdiri dari masyarakat daratan dan masyarakat kepulauan yang sama-sama menginginkan pelayan pendidikan selayaknya dan tidak membedakan tempat tugas. Bupati mengaku, untuk memberikan pelayanan pendidikan didaerah kepulauan itu, pemerintah daerah telah menawarkan kepada tenaga pendidik untuk secara bergiliran mengabdikan diri mengajar di daerah kepulauan selama 2 tahun. Acara sosialisasi yang digagas PGRI Sumenep ini, juga dihadiri Ketua Umum PGRI Pusat, Prof. Dr. Moh. Surya, Ketua PGRI Jawa Timur, Ketua Komisi D DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si. ( Yasik, Esha )