Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Propinsi Jatim tahun ini, kembali menggelar pasar murah di Kabupaten/Kota. Program ini bertujuan untuk membangun dan memperkuat solidaritas guna meringankan beban hidup masyarakat miskin akibat mahalnya harga kebutuhan pokok, sehingga berdampak terhadap kurangnya daya beli masyarakat. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekda Propinsi Jawa Timur, Ir. Muljadi. WR, MMT saat rapat membahas tentang Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Pasar Murah tahun 2007 di Kantor Gubernur, Jl. Pahlawan Surabaya, Senin (23/04) mengatakan, mengingat jumlah keluarga miskin di Jatim cukup banyak dan dana pelaksanaan pasar murah sangat terbatas, maka diperlukan komitmen Pemkab/Kota dalam menyediakan dana sharing dan bantuan fasilitas. Dengan komitmen tersebut gelar pasar murah di Kabupaten/Kota dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Dikatakannya, pelaksanaan pasar murah ini didasari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/135/KPTS/013/2007 tertanggal 29 Maret 2007 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi Jatim, dan Surat Gubernur Jatim tertanggal 28 Maret 2007 dengan Nomor 460/3593/031/2007 tentang Kunjungan Kerja Gubernur Jatim dan Program Pasar Murah tahun 2007 di Kabupaten/Kota se Jatim. Gelar pasar murah ini sebagai wujud kepedulian Pemprop Jatim dan Pemkab/Kota kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin sehingga dapat memperkuat solidaritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan tujuan untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat/keluarga miskin guna mencukupi kebutuhan dasar, serta meningkatkan aktivitas masyarakat kelompok miskin sebagai komunitas produktif dan mandiri. Sedangkan obyek sasaran program pasar murah, yakni kelompok keluarga miskin yang tercatat dalam data base BPS Propinsi Jatim, dan kelompok keluarga miskin yang ditetapkan Kepala Desa/Kelurahan di wilayahnya. Pelaksanaan pasar murah tahun ini Pemprop menyediakan dana Rp. 10 milyar, sedangkan biaya operasional Tim Koordinasi Propinsi Jatim sebesar 7 prosen dari besaran dana kegiatan. “Guna mendukung pelaksanaan program itu, pemerintah Kabupaten/Kota agar meyediakan dana sharing minimal 15 prosen dari alokasi dana propinsi,†harapnya. Pelaksanaan pasar murah berbentuk paket berupa barang kebutuhan pokok dengan nilai total per-paketnya Rp. 51.625,00. Barang tersebut berupa beras jenis bengawan 5 kg, gula lokal kering putih 1 kg, minyak goreng saset 1 kg, mie instan 5 bungkus, dan kecap manis 1 botol. (JNR,Esha)