Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-02-2012
  • 673 Kali

Pemerintah Naikkan Harga Beli Gabah Kering

News Room, Rabu ( 29/02 ) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah tertanggal 27 Pebruari 2012 terkait upaya perlindungan tingkat pendapatan petani dan cadangan beras. Dalam inpres ini, pemerintah telah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata sebesar 25 persen. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada para wartawan melalui siaran pers, Rabu (29/02). Diktum pertama Inpres Nomor 3 tahun 2012 ini mengatur ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen, serta kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp. 3.300,00 per-kilogram di petani, atau Rp. 3.350,00 per-kilogram di penggilingan. Sementara itu, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp. 4.150,00 per-kilogram di penggilingan, atau Rp. 4.200,00 per-kilogram di gudang Perum Bulog. Kemudian, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp. 6.600,00 per-kilogram di gudang Perum Bulog. Sebelumnya, pada Inpres Nomor 7 Tahun 2009 harga beli pemerintah untuk gabah kering panen di petani adalah Rp. 2.640,00 dan di penggilingan adalah Rp. 2.685,00 harga beli gabah kering giling di penggilingan Rp. 3.300,00 dan di gudang Perum Bulog Rp 3.345,00. Sementara itu, harga beli beras dalam negeri Rp. 5.060,00 di gudang Perum Bulog. Inpres Nomor 3 tahun 2012, yang ditujukan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Pertanian Suwono, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Menteri Sosial Salim Segaff Aljufri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia, menyebutkan, harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan, ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sementara itu, pelaksanaan pengadaannya dilakukan oleh Perum BULOG. Presiden juga menginstruksikan pejabat-pejabat tersebut untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas beras dalam negeri, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, serta menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, serta menanggulangi keadaan darurat. Presiden juga menekankan, pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri. Jika pengadaan dari dalam negeri tidak cukup, baru dilakukan pengadaan beras dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan petani dan konsumen (dalam negeri). Presiden menunjuk Perum Bulog sebagai pelaksana jika dipandang perlu ada kebijakan pengadaan beras dari luar negeri. ( Kompas, Esha )