Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2006
  • 653 Kali

PEMERINTAH LAKUKAN DEREGULASI KEBIJAKAN DIBIDANG PUPUK

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah melakukan deregulasi kebijakan dibidang pupuk, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 505 tahun 2005, tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Permentan Nomor 04 tahun 2006, tentang perubahan Permentan Nomor 505 tahun 2005. Adapun maksud kebijakan tersebut, agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk Indonesia, sehingga petani mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai kebutuhannya dan dapat memenuhi 6 (enam) tepat, yaitu tepat jumlah, jenis, mutu, waktu, tempat dan harga. Demikian menurut Kepala Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Ir. H. Abdul Gafur, MM pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (18/05). Lebih lanjut H. Abdul Gafur menegaskan, bahwa jenis pupuk yang disubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi dalam kemasan 50 kilogram, yaitu Pupuk Urea dengan harga Rp.1.200,00/kilogram, SP-36 Rp.1.550,00/kilogram, Pupuk-ZA Rp.1.050,00/kilogram, dan NPK Rp.1.750,00/kilogram, yang dibeli oleh petani atau kelompok tani di kios pengecer resmi secara tunai. Sementara H. Abdul Gafur menjelaskan, ada 6 Distributor dan 104 Kios resmi yang ditunjuk tersebar di Kabupaten Sumenep. Dengan harapan kebutuhan pupuk petani dapat terpenuhi, dan bilamana ada permasalahan atau penyimpangan terhadap pupuk, hendaknya cepat melaporkan kepada petugas terdekat yang ada di masing-masing Kecamatan.( Soek,Esha )