Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-02-2010
  • 477 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Siapkan Dana Bantuan Hukum

News Room, Selasa ( 09/02 ) Guna membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terjerat kasus hukum, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010, kembali menyiapkan dana program pelayanan bantuan hukum. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, SH mengatakan, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui dana APBD 2010 itu memang menurun dibandingkan program di APBD 2009 lalu, sebab bercermin dari tahun sebelumnya dari alokasi bantuan hukum untuk 30 kasus perdata dan pidana, hanya terealisai untuk 26 kasus perdata dan pidana saja. Pada tahun ini, pihaknya menyiapkan dana pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk 25 kasus perdata dan pidana. Namun, yang jelas jika minat warga masyarakat melampaui alokasi dananya, pihaknya berupaya menambah anggaran dana bantuan hukum pada PAK 2010. Karena dana ini memang disedikan untuk membantu masyaakat otomatis bergantung dari kebutuhan, kalau pengajuan permohonan banyak, sampai melebihi jatahnya, pasti mengajukan penambahan anggarannya. Tapi kalau permohonan bantuan hukum tidak mencapai target 25 kasus hingga akhir tahun, kami seperti tahun lalu mengembalikan dananya pada kas daerah,”tegasnya. Titik Suryati menyatakan, pelayanan bantuan hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga pendampingan di pengadilan, dan besaran bantuan dana untuk setiap kasus hukum sebesar Rp. 5 juta sebagai biaya advokasinya. Karena itu, dalam pelayanan hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan advokat di Kabupaten Sumenep. ”Sejatinya pelayanan bantuan hukum ini selain bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep juga merupakan bantuan dari sejumlah advokat di Kabupaten Sumenep. Sebab, dengan hanya anggaran sebesar Rp. 5 juta per-kasus sangat mungkin untuk membayar pengacara,”ungkap Titik Suryati. ( Yasik, Esha )