Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-08-2013
  • 750 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Segel Tajamara

News Room, Selasa ( 13/08 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyegel lokasi Taman Jajanan Madura Adirasa (Tajamara), pada Selasa (13/8) pagi. Penyegelan itu dilakukan oleh Bagian Hukum Setdakab didampingi Dinas Budaya, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutornya. Sejumlah personel Satpol PP berjaga-jaga di lokasi penutupan sejumlah pertokoan Tajamara tersebut yang menggunakan seng. Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Setiawan Karyadi, SH, MH menjelaskan, penutupan Tajamara itu dikarenakan pihak pengelola dalam hal ini Koperasi Swadarma mengalihkan pengelolaannya tanpa sepengetahuan Pemkab sebagai pemilik aset sekaligus pihak pertama. Padahal dalam surat perjanjian sewa kontrak antara Pemkab dengan Koperasi Swadarma dinyatakan, bahwa pengalihan pengelolaan harus diketahui oleh pihak pertama (Pemkab). “Penyegelan Tajamara ini memang akibat adanya one prestasi, yang berawal dari kesalahan prosedur pengelolaan yang dilakukan Koperasi Swadarma. Kami terpaksa memutuskan hubungan sewa kontrak dengan Koperasi Swadarma sebagai pihak pengelola, karena aset yang kami sewakan itu dipindah kelola ke pihak lain tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep,”terang Setiawan Karyadi, Selasa (13/08). Ia menuturkan, sebelum diputus kontrak, pihaknya sudah memberi surat pemberitahuan kepada pengelola untuk segera dikosongkan. Mereka diberi tanggang waktu selama 7 hari untuk mengosongkan. “Tapi, waktu toleransi itu ternyata diabaikannya, dan kemudian Pemkab memberi waktu 7 hari lagi. Namun lagi-lagi diabaikan, hingga muncul surat terakhir dengan diberi waktu 3 hari untuk mengosongkan pertokoan itu, tapi ternyata mereka belum mengosongkannya. Makanya, kami tutup paksa. Sudah cukup surat pemberitahuan 3 kali kepada pengelola yang baru,”ujarnya. Diharapkan dengan penutupan aset Pemkab yang dikelola pihak kedua itu menjadi pelajaran bagi pengelola aset Pemkab yang lain, agar tidak mengabaikan surat perjanjian yang telah disepakati. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi pengelola aset Pemkab yang lain. Untuk langkah selanjutnya, mau diapakan lokasi itu masih menunggu petunjuk dari Bupati Sumenep,”ungkapnya. Saat ini, di sekeliling Tajamara diberi penghalang pagar dari seng dan tulisan “Tanah Ini Aset Pemkab Sumenep”. Dengan tulisan dan pagar tersebut, aset Pemkab untuk sementara ditangguhkan atau tidak dimanfaatkan. ( Nita, Esha )