News Room, Selasa ( 16/10 ) Setelah melalui pembahasan di tingkat Fraksi dan Komisi di DPRD Sumenep, akhirnya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Selasa (16/10) pagi, dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat. Pengesahan 4 Perda itu, dikukuhkan dengan penanda tanganan bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat membacakan sambutan mengatakan, pengesahan Perda tersebut sesuai waktu. Ini menunjukkan, jika anggota dewan telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan Raperda, utamanya mengenai pemekaran Desa Sadulang dan Desa Saor Saebus, di Kecamatan/Pulau Sapeken. “Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pembentukan Desa Sadulang dan Saor Saebus, Kecamatan Sapeken, diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Ini sebagai upaya meningkatkan dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Desa, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat,”kata Wabup Sumenep, Selasa (16/10). Wabup yakin, bahwa Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam implementasinya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat. “Mudah-mudahan jerih payah yang dilakukan anggota dewan demi kesempurnaan Raperda itu, benar-benar memberikan perubahan dalam peningkatakan pembangunan dan perekenomian masyarakat Sumenep, baik daratan maupun kepulauan,”terangnya. Pemerintah Kabupaten Sumenep, menargetkan realisasi pemekaran Desa Sapeken itu pada tahun 2013 nanti. Keempat Raperda yang sudah disahkan itu, adalah Pemekaran Desa Sapeken menjadi Sadulang dan Saor Saebus. Kemudian Raperda Penyertaan Modal, Pengelolaan Sampah, dan Jaminan Kesehatan Daerah. ( Nita, Esha )