News Room, Sabtu ( 28/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan Camat dan Kepala Desa untuk secepatnya menuntaskan penebusan jatah raskin 2009. Sebab, penebusan raskin 2009 itu paling lambat dilakukan Kecamatan hingga pertengan bulan Desember 2009. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos mengatakan, Camat diminta secepatnya menuntaskan penebusan raskin dan pelunasan pembayarannya paling lambat tanggal 15 Desember 2009, hal ini sesuai dengan surat edaran Kepala Depot Logistik (Dolog) Kalianget. Pihaknya meminta Camat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk menebus jatah raskinnya, tidak melampaui pertengahan bulan Desember 2009. Itu dilakukan, agar jatah raskinnya tidak hangus gara-gara penebusannya melewati batas yang telah ditentukan. "Kalau ada Kecamatan menebus raskin diatas tanggal 15 Desember 2009 sudah pasti jatah hangus, sebab ini sudah merupakan surat resmi dari pihak Dolog. Pada tahun ini tidak ada peralihan jatah raskin Kecamatan yang tidak ditebus untuk Kecamatan yang lain, seperti tahun sebelumnya,â€Âtegasnya. H. Ach. Sadik menyatakan, saat ini, penebusan raskin sudah diatas 90 persen, dan pihaknya optimis, Kecamatan se Kabupaten Sumenep mampu menebus jatah raskin 2009 seratus persen. â€ÂKalau bercermin pada tahun lalu, memang masing-masing Kecamatan menebus semua jatah raskinnya,â€Âtambahnya. ( Yasik, Esha )