Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-02-2011
  • 476 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Memberlakukan Nomor Pengaduan

News Room, Selasa ( 08/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai memberlakukan nomor pengaduan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak awal bulan Januari 2011. Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, M.Si mengatakan, dengan diberlakukannya nomor pengaduan tersebut, masyarakat sudah bisa memanfaatkan untuk menyalurkan aspirasinya, dan sebagai media pengawasan masyarakat terhadap program pembangunan yang dilakukan masing-masing SKPD. Hanya saja, Pemerintah Daerah berharap masyarakat yang memanfaatkan nomor layanan pengaduan untuk menyalurkan aspirasinya, hendaknya benar-benar memberikan data yang akurat, baik tentang identitasnya termasuk keluhan terhadap pelaksanaan program SKPD. ”Layanan pengaduan ini disediakan pada semua SKPD, jadi kami minta masyarakat yang mengadukan kegiatan dimasing-masing SKPD, jangan memanfatkan nomor pengaduan ini dengan memberikan informasi yang mengada-ngada,”tegasnya. Carto menyatakan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan program pembangunan pemerintah daerah, bisa langsung menghubungi nomor instansi terkiat, dan diharapkan masing-masing SKPD untuk segera menindak lanjuti pengaduan yang masuk ke instansinya, agar persoalannya bisa secepatnya teratasi. Dengan adanya nomor pengaduan tersebut, Bupati menjadwalkan setiap bulan untuk mengadakan pertemuan dengan semua pimpinan SKPD, guna membahas pengaduan masyarakat yang masuk dimasing-masing SKDP. ”Nomor pangaduan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sumenep dimasing-masing SKPD jumlahnya sebanyak 80 nomor, sementara waktu pengaduan hanya berlaku pada saat jam kerja saja, yakni mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )