News Room, Jum’at ( 17/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucurkan dana sebesar Rp. 17,490 milyar untuk bantuan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, pendidikan non formal dan guru swasta se Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat penyerahan secara simbolis bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah dan guru swasta di Gedung Ki Hajar Dewantoro, Jum’at (17/12) mengatakan, bantuan dana ini bisa menumbuhkan kembangkan motivasi dan semangat lembaga pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Pihaknya berharap lembaga pendidikan penerima bantuan tidak menyalah gunakan bantuan itu, terutama tidak membuat data palsu, baik jumlah guru dan siswa yang diusulkan untuk mendapat bantuan. Sebab, memalsukan data siswa guna mendapat bantuan termasuk tindakan korupsi. ”Jadi, tolong jangan membuat data palsu jumlah siswa yang diusulkan, karena itu perbuatan korupsi, dan tindakan itu tidak bermanfaat bagi siswanya jika lembaganya sudah melakukan perbuatan korupsi. Makanya, saya perintahkan Dinas Pendidikan untuk mengkroscek pada masing-masing penerima, untuk mengetahui, apakah lembaga pendidikan mengusulkan bantuan itu seusai dengan realitas jumlah siswanya disekolah,”tegasnya. Bupati menyatakan, pihaknya sudah berkoordiansi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep untuk melakukan evaluasi dan monitoring penyaluran bantuan dana itu, demi mengantisipasi adanya penyimpangan di lembaga pendidikan Madrasah Diniyah. Sementara itu Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Islamiyah Desa Komerian Kecamatan Raas, Hail Umma mengungkapkan, bantuan biaya operasional itu sangat mendukung kelancaran proses pendidikan di lembaganya, sebab dengan adanya bantuan itu bisa membantu siswa dan guru, seperti untuk kesejahteraan guru serta penunjang sarana pendidikan bagi siswa, seperti buku dan alat tulis. ”Kami harapkan Pemerintah Daerah terus melanjutkan program ini di tahun-tahun mendatang, mengingat programnya sangat mendukung kegiatan pendidikan dilembaganya dan lembaga yang lain,”ungkapnya. Sedangkan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. H. Ach. Shadik menambahkan, bantuan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah dan guru swasta untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaran pendidikan seperti untuk santri, warga belajar, siswa Madrasah Diniyah, guru swasta Madrasah Diniyah dan guru swasta SD, MI, SDLB serta SMP. ”Besaran bantuan untuk siswanya sebesar Rp. 15.000,00 hingga Rp. 25.000,00 setiap penerima, dan untuk guru swasta sebesar rata-rata Rp. 300.000,00, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2010,”imbuhnya. ( Yasik, Esha )