Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-12-2007
  • 451 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Gelar Lokakarya Identifikasi Pulau

News Room, Kamis ( 13/12 ) Munculnya perbedaan data antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat, menggugah Pemerintah Daerah untuk menggelar Loka Karya Identifikasi dan Legalisasi Pulau-pulau. Hasil pelaksanaan Loka Karya ini akan menjadi masukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pusat tentang identifikasi dan komponen pulau-pulau di Kabupaten Sumenep. Sekretaris Daerah Kabupaten sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM ketika acara Loka Karya Identifikasi dan Legalitas Pulau-pulau di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Kamis pagi (13/12) mengatakan, tentang data jumlah pulau antara Pemerintah Daerah dengan Propinnsi dan Pemerintah pusat terjadi perbedaan, berdasarkan data Pemerintah Daerah, jumlah pulau di Kabupaten Sumenep sebanyak 126 pulau, namun menurut data Pemerintah Propinsi dan pusat keberadaan pulau di Kabupten Sumenep hanya sebanyak 121 pulau. Pemerintah Propinsi dan Pusat menilai bahwa 5 pulau tersebut tidak termasuk kriteria pulau, sebab ketika air laut pasang tertinggi, pulau itu tenggelam oleh air laut. Sekretaris Daerah mengatakan, partsipasi masyarakat dan aparatur pemerintah dalam forum ini bisa memberikan kontribusi pemikiran yang representatif tentang jumlah dan nama pulau-pulau. Bahkan pihak terkait menindak lanjuti dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang legalisasi pulau-pulau itu. Sementara itu berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 tahun 2006 ada sejumlah pulau yang baru bernama, diantaranya Kecamatan Talango sebanyak 1 pulau, Raas 4 pulau, Arjasa 9 pulau, Kangayan 5 pulau, dan Kecamatan Sapeken ada 3 pulau. ( Yasik, Esha )