News Room, Selasa ( 20/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberikan bantuan hukum bagi warga masyarakat miskin, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dalam APBD 2008 memprogramkan bantuan hukum gratis bagi warga miskin (gakin) yang dililit persoalan hukum di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Agama (PA). Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH mengatakan, pada program pendampingan hukum gratis pada keluarga kurang mampu yang mengarah pada kasus pidana dan perdata, mulai dari proses penyidikan hingga proses hukum. Program pendampingan hukum tersebut bekerjasama dengan LBH Kosgoro Sumenep, dan pada tahun ini bantuan hukum pidana untuk 20 kasus pidana, sedangkan kasus perdata sebanyak 10 kasus. Titik Suryati menyatakan, alokasi dana untuk kasus pidana sebesar Rp. 5 juta, sedangkan kasus perdata sebesar Rp. 7,5 juta per-kasus, namun program bantuan hukum ini sejatinya menekankan pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu Ketua LBH Kosgoro Sumenep, Moh. Saleh, mengaku bakal melakukan pendampingan terhadap warga miskin yang terjerat kasus hokum, bahkan tidak hanya di tingkat pengadilan negeri. ( Yasik, Esha )