News Room, Senin ( 04/01 ) Pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Sumenep membebaskan biaya kesehatan dasar bagi warga masyarakat, baik ditingkat Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes). Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Susianto, M.Si mengatakan, untuk pemerintah Kabupaten Sumenep untuk program kesehatan gratis, menyediakan dana sebesar Rp. 5,6 milyar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Pembebasan biaya kesehatan gratis berlaku sejak bulan Januari hingga Desember 2010, dan masyarakat yang mendapat pelayanan pengobatan kesehatan gratis untuk semua lapisan, baik pasien Jamkesmas, Jamkesda dan masyarakat umum (keluarga mampu) lainnya. â€ÂUntuk pasien Jamkesmas dan Jamkesda, pelayanan rawat jalan dan inap di Puskesmas tetap gratis atau tidak dipungut biaya, dengan menunjukkan kartu. Sedangkan pasien umum atau kalangan keluarga mampu untuk rawat jalan di Puskesmas juga tidak dipungut biaya, hanya untuk rawat inapnya tetap membayar,â€Âtegasnya. dr. Susianto menyatakan, jenis obat-obatan pelayanan kesehatan gratis itu hanya yang tergolong obat generik, karena itu jika ada warga masyarakat yang menginginkan pengobatan di luar ketentuan, mereka harus membeli sendiri. â€ÂKami berharap petugas medis harus melaksanakan program Pemerinrah Kabupaten Sumenep itu, sebab pelayanan kesehatan gratis berlaku di semua daerah se Jawa Timur,â€Âungkapnya. ( Yasik, Esha )