News Room, Selasa ( 24/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep bertekad untuk melakukan pemerataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajarannya. Itu dilakukan dalam rangka mengefektifkan kinerja masing-masing SKPD. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada sosialiasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Selasa (24/01) mengatakan, pihaknya menginginkan roda pemerintahan semakin baik dimasa mendatang, dan sebagai upaya merubah roda pemerintahan tersebut dengan melakukan pemerataan PNS dimasing-masing SKPD. Pegawai Negeri Sipil di sejumlah SKPD selama ini memang belum merata, karena dari 150 Satuan Kerja dan Unit Kerja dengan jumlah PNS sebanyak 11.947 orang, masih ada SKPD gemuk yang kelebihan jumlah aparatur pemerintah dan SKPD kurus, karena kekurangan aparatur pemerintah. Untuk itu perlu dilakukan pemerataan dalam upaya meningkatkan kinerjanya SKPD. ”Dalam pemerintahan kinerja tidak akan merata apabila jumlah PNS di SKPD lebih banyak dari pada beban kerjanya. Contohnya, ketika beban kerja di SKPD hanya cukup dilakukan oleh beberapa orang, padahal di SKPD itu kelebihan PNS, sudah pasti PNS yang tidak bekerja pukul 10.00 WIB sudah pulang, atau main catur di kantornya. Ini yang harus kita tidak inginkan terus berlarur larut,”tegasnya. Bupati menyatakan, kesempatan untuk berbenah melakukan penataan PNS dimsing-masing SKPD pada tahun ini, mengingat pemerintah tidak membuka penerimaan CPNS hingga tahun 2013, sehingga tidak ada penempatan CPNS baru di SKPD. Apalagi, Pemerintah Pusat berencana untuk melakukan reformasi birokrasi secara nasional, yang tentu saja dampaknya pasti banyak pemangkasan/pengurangan SKPD mulai pusat hingga ke daerah. ”Saat ini, kami sedang menyusun penyempurnaan struktur organisasi daerah untuk acuan pemerintah daerah, dalam rangka menyambut reformasi birokrasi secara nasional. Pemerintah pusat melakukan reformasi birokrasi itu harapannya agar APBD Pemerintah Daerah untuk belanja PNS tidak lebih dari 50 persen,”ungkapnya. ( Yasik,Esha )