Sumenep-Kominfo News Room: Pemerintah Daerah tidak menutup mata atas tuntutan masyarakat pemilik tanah yang digunakan sebagai bangunan lembaga pendidikan untuk mendapatkan perhatian. Sejak tahun ini mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah aset Pemerintah Daerah, termasuk aset tanah lembaga pendidikan yang status kepemilikannya belum jelas. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM menuturkan, pemerintah daerah bersedia melakukan ganti rugi pembebasan tanah milik masyarakat yang selama ini digunakan sebagai bangunan lembaga pendidikan, meskipun pada mulanya masyarakat pemilik tanah itu memberikannya sebagai hibah kepada pemerintah daerah. Karenanya pemerintah daerah akan menganggarkan dana pembebasan tanah tersebut dalam APBD, sehingga dengan sertifikat kepemilikan yang jelas tidak akan menimbulkan masalah, seperti penyegelan lembaga pendidikan, yang berdampak terhadap kegiatan belajar dan mengajar (KBM) siswa. Menyoal nominal anggaran dalam APBD tersebut, H. Achmad Masuni menerangkan, sampai detik ini belum menargetkan anggarannya dalam APBD tahun ini, mengingat pihaknya masih melakukan pendataan. Namun yang pasti dalam proses pembebasan tanah tersebut, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep yang mengetahui secara pasti harga jual beli tanah. H. Achmad Masuni menambahkan, pihaknya hanya berkewajiban melakukan pembebasan tanah dengan ganti rugi saja, sehingga apabila ada pemilik tanah meminta konsekwensi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pekerja Harian Lepas (PHL), hal itu merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan. ( Yasik, Esha )