Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah tahun ini merencanakan pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Sebanyak 11 Raperda tersebut sudah berada di DPRD Sumenep hingga saat ini hanya menunggu pembahasan bersama antara eksekutif dan legeslatif untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (PERDA). Kepala Bagian Hukum Seketariat Kabupaten Sumenep Abdurahman, SH. M.Si menuturkan, dari 11 Raperda tersebut tidak termasuk pembentukan RAPERDA pornografi dan pornoaksi, sebab Pemerintah Daerah saat ini telah memiliki Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, yang didalamnya menyangkut masalah anti maksiat, pedagang kaki lima dan Gepeng. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pembahasan Raperda tahun ini, ada pengaturan yang lebih spesifik terhadap kemaksiatan sehingga pengaturan kemaksiatan dalam Perda tentang ketertiban umum tidak berlaku lagi. Abdurrahman mengakui, yang menjadi pertimbangan untuk Peraturan Daerah tentang kemaksiatan itu, yakni pada saat penerapannya nanti diperkirakan tidak akan efektif, sebab akan menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu pihaknya menilai Peraturan Kemaksiatan cukup tertampung dalam Perda ketertiban umum, mengingat Perda tersebut masih efektif sampai saat ini. ( Yasik,Ong,Esha )