Sumenep Kominfo News Room : Dalam rangka mengoptimalkan dan mengantisipasi pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN), diwarnai dengan banyaknya siswa yang menyontek, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 01 tahun 2007 ada perubahan dalam mekanisme pengawasannya. Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, dalam revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2006 menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 01 tahun 2007 ada perubahan yang sangat mendasar, diantaranya tentang sistem pengawasan pelaksananaan UAN, jika sebelumnya pengawasan bentuknya silang antara sekolah dengan madrasah, namun saat ini pengawasannya hanya Sub Rayon saja. Bahkan dalam pengawasan tersebut pemerintah akan menunjuk pengawas independent yang terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, dan terkait dengan ujian praktek pada tahun ini pelaksanaannya sebelum UAN. Sedangkan standart nilai pelulusan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni rata-rata 4,25, namun jika ada mata pelajaran yang diujikan mendapat nilai 4, tentu saja 2 mata pelajaran yang lain harus memiliki nilai 6. ( Yasik,Ong, Esha )