Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-02-2015
  • 470 Kali

Pemdes Siapkan 3 Draft Perbup Tentang Pengelolaan Dana Desa

News Room, Rabu ( 04/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Sumenep, saat ini sedang menyiapkan 3 draft Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka pengelolaan keuangan Desa. Diantaranya, Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Pengelolaan ADD dan Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD).

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si mengungkapkan, Tim Perumus sudah menargetkan, satu minggu ke depan draft Perbup sudah rampung di tingkat perumus, karena Dana Desa tahap pertama harus sudah dicairkan di bulan April sesuai PP Nomor 60 tahun 2014 tentang Pencairan Dana Desa.

“Dalam waktu dekat draft itu sudah rampung minimal di internal Tim, karena PP mengamanatkan bulan April ini, Dana Desa itu sudah harus dicairkan,"ujarnya.

Ditambahkan, dalam pembahasan draft Perbup ini, pihaknya juga mengalami kendala. Salah satu kendalanya, dengan Permendagri tentang Pengelolaan ADD hingga sekarang belum ada, sehingga kesulitan membuat draft Perbup itu. Hingga saat ini, yang ada hanya Permendagri tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).

Karena itu, pihaknya juga sering mengalami kesulitan dalam pengelolaan Dana Desa ini, terutama dalam regulasi di tingkat bawah, karena untuk Permendagri tentang Pengelolaan ADD hingga sekarang belum ada. Sebab. jika nanti Perbupnya sudah ada, tapi kemudian terbit Permendagri, tentu harus ada perubahan Perbup lagi.

Dijelaskan, Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2015 mencapai Rp. 115 milyar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 30 milyar. Pembagian ADD di masing-masing Desa itu tidak sama, karena sesuai aturan harus mengacu pada beberapa kriteria, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, orang miskin dan kondisi geografis. Yakni, 60 persennya dibagi rata ke setiap Desa, 40 persen akan didistribusikan sesuai potensi desa masing-masing.

“Masing-masing desa akan mendapatkan Alokasi Dana Desa antara Rp. 300 juta hingga Rp. 600 juta. Dari ADD itu, didalamnya terdapat dana penghasilan tetap (dulu TPAPD) sekitar Rp. 150 juta per-Desa. Dana penghasilan Desa itu terdiri dari gaji Kepala Desa sebesar Rp. 1,4 juta, Kadus, dan Kaur sebesar Rp. 700.000,00 per-bulan,”jelasnya. ( Ren, Esha )