Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-07-2021
  • 901 Kali

Pemdes Pragaan Daya Lakukan Siling PPKM Darurat Ke Semua Dusun

Media Center, Minggu ( 11/07 ) Guna mematuhi peraturan Pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintahan Desa (Pemdes) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan mengedukasi masyarakat dengan melakukan Siaran Keliling (Siling) ke berbagai dusun di desa setempat.

Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, S.Sos menyampaikan, maksud dan tujuan siaran keliling tersebut sebagai upaya sosialisasi maklumat Pemerintah Kabupaten Sumenep pada masa PPKM Darurat kepada masyarakat agar tetap mematuhi maklumat tersebut.

“Siling ini dilakukan untuk mengimbau masyarakat Pragaan Daya di enam dusun agar patuh terhadap maklumat pemerintah pada masa PPKM Darurat, salah satunya agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan memperbanyak membaca sholawat baik di masjid atau musala,” kata Kades Pragaan Daya usai Siling berlangsung, Sabtu (10/07/2021) kemarin.

Ia berharap, agar masyarakat Desa Pragaan Daya juga ikut berperan aktif menyosialisasikan isi maklumat tersebut agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

“Saya berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan menerapkan Prokes. Mari kita bersama-sama mematuhi maklumat Pemerintah,” imbuhnya.

Imrah menambahkan, bahwa siling dilakukan ke berbagai dusun dengan menggunakan pengeras suara dan mengimbau agar masyarakat Sumenep khususnya warga Desa Pragaan Daya untuk taat terhadap Prokes, melarang berkerumun, melaksanakan hajatan, dan hiburan dalam bentuk apapun.

“Kepada seluruh masyarakat Desa Pragaan Daya untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan. Mari perbanyak membaca sholawat, istighfar sekaligus meminta permohonan kepada Allah SWT, supaya pandemi COVID-19 ini cepat sirna,” terangnya.

Selain itu juga mengajak agar masyarakat Desa Pragaan Daya mengikuti imbauan atas maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai PPKM Darurat.

“Diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya Desa Pragaan Daya mengikuti imbauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, masyarakat dilarang mengadakan acara hajatan atau hiburan yang kapasitasnya lebih dari 30 orang. Dan dianjurkan untuk takmir masjid maupun pondok pesantren mengimbau masyarakat untuk membaca sholawat, burdah maupun dzikir” demikian isi pesan yang terdengar dari pengeras suara mobil Siling tersebut. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )