Media Center, Rabu ( 28/04 ) Pemerintah Desa (Pemdes) Pakamban Daya, Kecamatan Pragaan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Berbasis Suistanable Development Goals (SDGs) desa bagi Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendata Indeks Desa Membangun (IDM), bertempat di Pendopo Balai Desa setempat.
Hadir dalam Bimtek tersebut, Sekretaris Desa Pakamban Daya, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan calon petugas pendata hingga operator desa.
Ketua Relawan Pokja Pemutakhiran Data SDGs Desa Pakamban Daya, Hafidzi mengatakan bahwa relawan Pokja terdiri dari 20 orang dan 6 orang sebagai mitra.
“Pokja relawan berjumlah 20 orang yang terdiri dari 1 pembina yakni kepala desa, kemudian 1 ketua dan 2 sekretaris serta 16 anggota dari unsur perangkat desa, karang taruna, PKK desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, ditambah 6 mitra dari unsur pendamping desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) , Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas),” jelas Hafidzi yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Pakamban Daya ini.
Ia berharap, agar relawan Pokja bekerja secara maksimal. “Mari kita sama-sama bekerja dengan baik dan maksimal demi kemajuan desa kita ke depan,” ungkapnya, Selasa (27/04/2021) malam.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Pakamban Daya, Moh. Qudsi mengatakan, Pemutakhiran dan Pendataan IDM berbasis SDG’s dilakukan untuk memastikan program pembangunan dilaksanakan secara tepat berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.
“Implementasi SDGs desa diawali dengan adanya data valid, akurat, berkesinambungan, dan update di setiap desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemutakhiran data SDGs desa bertujuan sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa.
“Selain sebagai sumber data dan informasi dasar juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan peran aktif masyarakat desa,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Pendamping Desa, Harir Hidayat selaku pemateri menyampaikan, tata cara pengisian kuesioner, meliputi form survey pendataan kuesioner untuk individu, form survey pendataan kuesioner untuk keluarga (rumah tangga), form survey pendataan kuesioner untuk Rukun Tetangga (RT), dan form survey pendataan kuesioner untuk desa yang digunakan oleh petugas pendata dan penginput ke aplikasi android SDGs desa. ( KIM-KMAP/Ismi, Fer )