Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-04-2021
  • 1299 Kali

Pemdes Larangan Perreng Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2021

Media Center, Kamis ( 15/04 ) Pemerintah Desa (Pemdes) Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Desa setempat.

Plt Kepala Desa (Kades) Larangan Perreng, Zaenal Abidin mengatakan, penyaluran BLT-DD tahap I tahun 2021 yaitu dari bulan Januari hingga Maret 2021 dengan nominal perbulan sebesar Rp300.000,-.

“Kami berharap kepada KPM agar bantuan yang diterima dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, lebih-lebih bulan ini adalah bulan Ramadan. Gunakanlah bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dan keperluan untuk meningkatkan ibadah,” kata Plt Kades Larangan Perreng dalam sambutannya, Kamis (15/04/2021).

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Larangan Perreng, Moh. Qudsi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut bergerak, sehingga BLT-DD tahap I tahun 2021 ini dapat disalurkan dengan lancar.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Pemdes Larangan Perreng, karena sudah membantu dalam menyalurkan BLT-DD Tahap I ini dengan sesegera mungkin. Hal tersebut diupayakan semaksimal mungkin, dikarenakan KPM sangat membutuhkan, apalagi di bulan puasa tentunya banyak kebutuhan pokok seperti perlengkapan buka puasa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Koramil Pragaan, Abdul Salam mengimbau kepada seluruh KPM untuk disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Saya menegaskan kepada KPM yang sudah menerima BLT-DD ini, agar selalu mengikuti dan patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak COVID-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Sekretaris Camat Pragaan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prenduan, Plh Koramil Pragaan, Perwakilan dari BPRS Bhakti Sumekar unit Pragaan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Pelaksana Tugas (Plt) Kalapa Desa Larangan Perreng, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan penerima BLT-DD Larangan Perreng. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )