Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-08-2021
  • 487 Kali

Pemdes Galis Gelar Rapat Internal Pembagian Sertifikat Tanah Tahap 2

Media Center, Selasa ( 31/08 ) Guna mengondusifkan suasana di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Desa (Pemdes) Galis, Kecamatan Giligenting menggelar rapat internal pembagian sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ke-2, di Ruang Sekretariat Desa setempat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Galis, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, serta anggota PTSL.

Kepala Desa (Kades) Galis, H. Akhmad Safri Wiarda mengatakan, bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tengah masa PPKM.

“Rapat ini diadakan untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat saat pengambilan sertifikat tanah hasil program PTSL tahap ke-2,” kata Kades Galis dalam sambutannya, Selasa (31/08/2021).

Ia menegaskan, pembagian sertifikat kali ini berbeda dengan tahap pertama, karena bertepatan dengan masa PPKM.

“Di tahap pertama pihak desa memang tidak ada opsi dalam hal pembagian, karena belum ada PPKM. Sementara untuk tahap kedua karena adanya PPKM, maka harus menaati peraturan yang ada, desa dan juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Lebih lanjut Safri meminta, agar para Perangkat Desa, BPD, beserta Kepala Dusun (Kadus) harus bekerja ekstra, supaya masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku saat ini.

“Mari kita sama-sama bekerja ekstra dengan peraturan yang sudah kita sepakati, agar masyarakat dalam pengambilannya tidak terjadi kerumunan dan menyebabkan antrian saat pengambilan sertifikat tanah,” ajaknya. 

Pembagian sertifikat tanah hasil PTSL tahap ke-2 tersebut akan diselenggarakan pada hari Kamis (02 September 2021) pukul 07.00 WIB. Sertifikat tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat sebanyak 300 sertifikat. ( KIM-Konengan/Ismi )