Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2021
  • 1218 Kali

Pemdes Gadu Barat Bersama Naghfir's Institute Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan

Media Center, Senin ( 09/08 ) Pemerintah Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Naghfir's Institute menggelar Penyuluhan Hukum Pertanahan dengan tema "Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Nilai Ekonomis Tanah" bertempat di Balai Desa setempat, Senin (09/08/2021).

Kepala Desa Gadu Barat, Sa’di, S.Pd, mengungkapkan, Penyuluhan Hukum Pertanahan dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya yang ada di desanya berkaitan dengan pengurusan pertanahan bersama lembaga yang kompeten di bidangnya.

“Melalui penyuluhan hukum pertanahan ini tentunya akan memberikan pemahaman bagi masyarakat yang sebelumnya tidak banyak tahu berkaitan dengan pengurusan pertanahan menjadi paham,” ungkapnya.

Sedangkan, Founder Naghfir's Institute, Naghfir, S.HI, SH, M.Kn, menyampaikan beberapa materi seperti hukum agraria, macam-macam tanah adat, tentang Letter C/Petok D, asas-asas hukum agraria, macam-macam hak atas tanah, pendaftaran tanah, peralihan hak atas tanah, syarat akta jual beli, syarat hibah hingga syarat waris.

“Salah satu upaya yang dilakukan tentang pendaftaran tanah misalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997,” tandasnya.

Dijelaskan, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Hal ini, tegas Naghfir, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenal bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Penyuluhan Hukum Pertanahan diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Gadu Barat juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, yang selama beberapa tahun ini memiliki program sertifikasi tanah gratis bagi warga khususnya para pelaku usaha mikro. ( Ren, Fer )